Selasa, 18 November 2014

Pembusukan

    3 Oktober 2013 ketika kuliah, saya diberitahu oleh dosen saya bahwa ketua Mahkamah Konstitusi a m tertangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi dengan dugaan menerima suap. Awalnya saya tidak percaya akan tetapi setelah saya membaca di media cetak, ternyata benar apa yang dikatakan dosen saya.
      Tertangkap tangannya AM sebagai ketua MK, merupakan tamparan yang begitu keras bagi saya sebagai mahasiswa hukum dan juga sistem peradilan hukum  di Indonesia. Lembaga peradilan yang selama ini dianggap masyarakat bersih ternyata tercium juga bau busuknya di tubuh MK. Dalam kriminologi istilah korupsi adalah pembusukan. Mahkamah Konstitusi yang lahir dengan semangat reformasi, sekarang runtuh akibat dengan adanya kasus ini. Kepada siapa lagi masyarakat mencari keadilan dan kepastian hukum, jika ada orang di lembaga peradilannya saja sudah amburadul. Dengan adanya kasus ini sepertinya Indonesia tidak lagi menganut sistem pembagian kekuasaan Trias Politika yang diajarkan oleh Montesque, tetapi sistem trias koruptika dimana terdapat orang dimasing-masing lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif tersandung kasus korupsi. Masyarakat akan skeptis jika peradilan hukumnya saja sudah busuk seperti ini.
            Hemat saya, kasus ini bisa terjadi karena buruknya syarat dari perekrutan calon hakim mahkamah konstitusi dan harus dibenahi dengan syarat sebagai berikut ; pertama, calon hakim harus mempunyai integritas dan track record yang baik. Kedua, calon hakim berasal dari kalangan akademisi hukum, pengacara , dan hakim karir. Ketiga, dalam perekrutan tidak boleh adanya diskriminasi agama, jenis kelamin dan ras. Bagaimanapun di lembaga peradilan yang notabenenya “dekat” dengan Tuhan tidak boleh diisi oleh para politisi, sebab hal ini akan memengaruhi terhadap kemandirian dan independensi sang hakim dalam mengambil keputusan.

            Sekarang sepertinya Indonesia sudah mengalami pergeseran nilai yang begitu besar , dimana tuntunan menjadi tontonan dan tontonan sering dianggap sebagai tuntunan. Yang amanah dikhianati dan pengkhianat malah diberikan amanah.

Sebagai catatan tulisan ini saya buat ketika issue tertangkap tangannya AM meneyeruak di media massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar