Selasa, 18 November 2014

Perampokan Kedaulatan Rakyat

Proses pemilihan presiden republik indonesia telah usai dan menetapkan jokowi-jusuf kalla sebagai presiden terpilih. Akan tetapi konflik antar elit partai tak kunjung usai, hal itu dapat kita lihat dari pembahasan RUU Pilkada,  team koalisi merah putih ingin merubah proses pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi tidak langsung . Itu artinya, pemilihan kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat melainkan dipilih oleh DPRD. Bagi anggota DPR yang mendukung pilkada tidak langsung, jika pilkada dilakukan tidak langsung hal itu akan menghemat anggaran negara dan juga tidak mengeluarkan biaya yang begitu banyak bagi peserta pemilu alias low cost politic.
                Dalam perspektif UUD 1945 perubahan,  pasal 1 ayat 2  mengatakan “ Kedaulatan berada  ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”, pasal ini menjelaskan bahwa yang memiliki otoritas atau kekuasaan yang tertinggi adalah rakyat sehingga rakyat. Kemudian pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengatakan “ Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis “  yang menjadi pertanyaan adalah demokratis yang bagaimana? Apakah pilkada tidak langsung itu demokratis? Dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan demokratis ialah melibatkan partisipasi publik seutuhnya, dan setiap masing-masing individu mempunyai hak untuk memilih, one man, one vote, itu makna dari arti dari demokratis yang sesungguhnya. Lalu bagimana dengan penghematan anggaran ? Soal biaya, pemerintah sudah membuat design dengan pilkada serentak, dari pengalaman sumatra barat tahun 2010 dari 19 kabupaten kota, 13 saja dilaksanakan serentak, sudah menghemat sampai 65% anggaran. Dan bagi peserta pemilu, menurut hemat saya dapat dibuat regulasi mengenai pembatasan biaya politik atau kampanye terhadap peserta pemilu agar biaya dalam berkampanye tidak begitu besar. Sejalan dengan itu juga harus ada ketegasan dari pihak penyelenggara pemilu, jika ada peserta pemilu yang menggunakan money politic harus didiskualifikasi, dengan ketegasan seperti itu saya yakin tidak akan ada lagi pembodohan kepada rakyat dengan cara money politic.

                Saya lebih dari setuju jika pilkada dilkakukan secara langsung karena yang pertama rakyat bisa mengenal lebih dekat siapa calon pemimpin yang akan  memimpin di daerahnya, yang kedua rakyat dapat mengetahui integritas dan rekam jejak dari calon pemimpinnya, dan yang terakhir pilkada secara langsung akan melahirakan calon-calon pemimpin alternatif.  Pilkada secara langsung merupakan produk dari era reformasi dan harus kita pertahankan agar demokrasi di Indonesia terus mengalami kemajuan . Jika nanti pilkada tidak langsung disetujui dalam pembahasan RUU pilkada di DPR, hal itu merupakan perampokan kedaulatan rakyat dan lonceng kematian demokrasi di Indonesia kian dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar